
Diperbolehkan
menggauli istrinya ketika sudah berbuka puasa Ramadan. Alquran
dan Hadis juga memperbolehkan suami istri berkhalwat atau bersetubuh.
Halalnya
hubungan suam istri di malam Ramadan termaktub dalam firman Allah yang
berbunyi, “Dihalalkan buat kalian pada malam puasa untuk menggauli istri-istri
kalian.” (QS. Al-Baqarah: 187).
Lalu muncul
pertanyaan bagaimana ketika selesai bersetubuh suami istri kebablasan tidur
sampai masuk waktunya berpuasa, tanpa lebih dulu mandi besar atau junub? Suami
istri harus tetap mandi junub lalu melanjutkan puasanya. Tapi baiknya mandi sebelum Subuh. Jika imsak masih lama, baiknya mandi
dulu baru sahur. Kalau mendekati
imsak maka baiknya sahur dulu.
Aisyah
radhiyallahu ‘anha berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah
menjumpai waktu fajar di bulan Ramadan dalam keadaan junub bukan karena mimpi
basah, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi dan tetap berpuasa.”
(HR. Muslim no. 1109)
Hadits di atas
diperkuat lagi dengan ayat, “Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa
yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu
benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu
sampai (datang) malam” (QS. Al Baqarah: 187).
Imam Nawawi
rahimahullah berkata, “Yang dimaksud dengan mubasyaroh (basyiruhunna) dalam
ayat di atas adalah jima’ atau hubungan intim. Dalam
lanjutan ayat disebutkan “ikutilah apa yang telah ditetapkan oleh Allah untuk
kalian”. Jika jima’ itu dibolehkan hingga terbit
fajar (waktu Shubuh), maka tentu diduga ketika masuk Shubuh masih dalam keadaan
junub.
Puasa ketika itu
pun sah karena Allah perintahkan:
“sempurnakanlah
puasa itu sampai datang malam.” Itulah dalil Al Quran dan juga didukung dengan
perbuatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan bolehnya
masuk Shubuh dalam keadaan junub.” (Syarh Shahih Muslim, 7: 195).