Ingin Link Grup Whatsapp Anda Disini, Klik Contact Ya
Ingin Nambah Subscribe, Klik Contact Ya
Ingin Nambah Follower IG, Klik Contact Ya
Pasal-pasal kontroversial di RUU Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP) memicu mahasiswa bergerak serentak menuju gedung DPR RI di
Jakarta mulai Senin (23/9/2019) hingga Selasa (24/9/2019) dan sampai saat ini
(26/9/2019) masih bergejolak hingga ke daerah-daerah di Indonesia. Meski
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan akan menunda pengesahan RUU KUHP, para
mahasiswa dari segenap penjuru negeri tetap menggelar aksi unjuk rasa.
Beberapa pasal-pasal kontroversial tersebut
telah kami unggah sehingga bisa dibaca dan disimak/ diperhatikan bersama.
Download Draft RUU KUHP, klik DISINI
Adapun pasal yang menjadi sorotan adalah
1. Hukum Adat Pasal 2
2. Kebebasan Pers dan Berpendapat (Penghinaan
terhadap Presiden) Pasal nomor 218 ayat 1
3. Aborsi Pasal nomor 251, 470, 471, dan 472
4. Kumpul Kebo Pasal 417 ayat 1
5. Memelihara Hewan Pasal nomor 340
6. Gelandang Didenda Rp 1 Juta Pasal nomor 432
7. Alat Kontrasepsi Pasal nomor 414
8. Korupsi
9. Penistaan Agama Pasal 313
10. Santet Pasal 252
11. Pencabulan Sesama Jenis Pasal 421
Post a Comment