x9iXyGPMXQeKKlpX8lac8UjwJ5Wv9XduLyNcwRkJ

Upaya pencegahan penyimpangan sosial

Upaya pencegahan penyimpangan sosial
Ingin Link Grup Whatsapp Anda Disini, Klik Contact Ya
Ingin Nambah Subscribe, Klik Contact Ya 

Ingin Nambah Follower IG, Klik Contact Ya
Upaya-Upaya Pencegahan Penyimpangan Sosial
Salah satu upaya pencegahan penyimpangan sosial adalah dilakukan dengan kontrol sosial. Tujuan kontrol sosial adalah mengendalikan perilaku individu. Kontrol sosial dapat dilakukan dengan tindakan sebagai berikut:
1. Kasih Sayang (Attachement)
Kasih sayang menjadi sumber utama kekuatan yang muncul dari hasil sosialisasi di dalam keluarga.
2. Tanggung Jawab (Commitment)
Tanggung jawab yang kuat pada aturan dapat memberikan kerangka kesadaran tentang masa depan. Bentuk komitmen ini, antara lain adanya kesadaran bahwa masa depan pelaku tindakan menyimpang akan suram.
3. Keterlibatan Atau Partisipasi (Involvement)
Dengan munculnya kesadaran mengakibatkan individu terdorong berprilaku partisipatif dan terlibat dalam ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan masyarakat. Keterlibatan seseorang tersebut akan mengurangi peluang seseorang untuk melakukan pelanggaran hukum.
4. Kepercayaan (Believe)
Kepercayaan terhadap norma-norma dan aturan sosial dalam masyarakat yang telah tertanam kuat pada diri seseorang berarti kepatuhan masyarakat terhadap peraturan itu akan makin kuat juga.
Kontrol sosial memiliki jenis sanksi yaitu:
1. Sanksi Fisik
Sanksi fisik dapat berupa dipenjara, dicambuk, dan diikat.
2. Sanksi Psikologis
Sanksi psikologis dapat berupa dicemooh, diasingkan, dicopot dari jabatannya.
3. Sanksi Ekonimi
Sanksi ekonomi dapat berupa denda dan penyitaan harta kekayaan.

Sikap Terhadap Pelaku Penyimpangan Sosial
Hal-hal yang bisa dilakukan menghadapi perilaku dan pelaku penyimpangan sosial antara lain sebagai berikut:
1. Mencari kegiatan yang positif baik itu kegiatan seni, olahraga, sosial maupun keagamaan.
2. Mempelajari dan meningkatkan pengetahuan agama sesuai keyakinan yang dianutnya.
3. Orang tua harus selalu memberikan perhatian terhadap anak-anaknya.
4. Pemerintah hendaknya memberikan sanksi tegas terhadap pelaku perilaku penyimpangan.
5. Tidak mengucilkan mantan pelaku penyimpangan sosial.
6. Mengadakan kampanye atau penyuluhan tentang pentingnya menghindari perilaku menyimpang.