Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Cari yang Kamu Inginkan!

Pengertian Pendidikan Inklusif

Ingin Link Grup Whatsapp Anda Disini, Klik Contact Ya
Ingin Nambah Subscribe, Klik Contact Ya 

Ingin Nambah Follower IG, Klik Contact Ya
Pengertian Pendidikan Inklusif
Menurut Bahasa
Inklusif merupakan sebuah kata yang berasal dari terminologi Inggris yakni inclusion yang berarti : termasuknya atau pemasukan. Dewasa ini, terminologi inklusif digunakan untuk mengagas hak anak-anak yang memiliki ketidakmampuan tertentu untuk dididik dalam sebuah lingkungan pendidikan (sekolah) yang tidak tersepisah dari anak anak lain yang tidak memiliki ketidakmampuan tertentu.

Menurut Seminar Agra
Definisi Pendidikan Inklusif yang dirumuskan dalam Seminar Agra disetujui oleh 55 peserta dari 23 negara (terutama dari selatan) pada tahun 1998. Definisi ini kemudian diadopsi dalam South African White Paper on Inclusive Education dengan hampir tidak mengalami perubahan, yaitu: Lebih luas daripada pendidikan formal: mencakup pendidikan dirumah, masyarakat sistem nonformal dan informal. Mengakui semua anak dapat belajar. Memungkinkan struktur, sistem dan metodologi pendidikan memenuhi kebutuhan semua anak. Mengakui dan menghargai berbagai perbedaan pada diri anak: usia, jender, etnik, bahasa, kecacatan, status HIV/AIDS dll. Merupakan proses yang dinamis yang senantiasa berkembang sesuai dengan budaya dan konteksnya. Merupakan bagian dari strategi yang lebih luas untuk mempromosikan masyarakat yang inklusif (Stubbs, 2002:39-40)

Menurut Indeks Inklusif
Indeks untuk Inklusi merupakan hasil dari proyek penelitian partisipatori selama 3 tahun di Inggris untuk mengembangkan materi untuk mendukung inklusi.

Menurut UNESCO
Definisi UNESCO (United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization) Pada Tahun 1994 UNESCO mengeluarkan pernyataan mengenai Pendidikan Untuk Semua atau Education For All.

Menurut Permendiknas 70/2009
Definisi Permendiknas 70/2009 Peraturan menteri pendidikan nasional republik indonesia nomor 70 tahun 2009 tentang pendidikan inklusif bagi peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa.  Pasal – Pasal : Dalam permendiknas 70/2009 tentang pendidikan inklusif terkandung 15 Pasal.

Dari berbagai penjelasan diatas kita dapat mengungkapkan bahwa pendidikan inklusif bukan semata-mata memasukkan ABK ke sekolah umum, tetapi lebih berorientasi kepada bagaimana layanan pendidikan yang diberikan dalam rangka memenuhi kebutuhan setiap anak dengan keragaman yang mereka miliki. Pendidikan inklusif pun dapat diartikan sebagai layanan pendidikan yang sangat berarti dalam pengembangan potensi dan kompetensi anak yang berbeda-beda, sehingga mereka dapat berkembang secara optimal sesuai dengan irama perkembangannya.
close