Pengertian Pendidikan Inklusif
Ingin Link Grup Whatsapp Anda Disini, Klik Contact Ya
Ingin Nambah Subscribe, Klik Contact Ya
Ingin Nambah Follower IG, Klik Contact Ya
Pengertian Pendidikan Inklusif
Menurut Bahasa
Inklusif merupakan sebuah kata
yang berasal dari terminologi Inggris yakni inclusion yang berarti :
termasuknya atau pemasukan. Dewasa ini, terminologi inklusif digunakan untuk
mengagas hak anak-anak yang memiliki ketidakmampuan tertentu untuk dididik dalam
sebuah lingkungan pendidikan (sekolah) yang tidak tersepisah dari anak anak
lain yang tidak memiliki ketidakmampuan tertentu.
Menurut Seminar Agra
Definisi Pendidikan Inklusif yang
dirumuskan dalam Seminar Agra disetujui oleh 55 peserta dari 23 negara (terutama
dari selatan) pada tahun 1998. Definisi ini kemudian diadopsi dalam South African White Paper on Inclusive
Education dengan hampir tidak mengalami perubahan, yaitu: Lebih luas daripada pendidikan
formal: mencakup pendidikan dirumah, masyarakat sistem nonformal dan informal. Mengakui semua anak dapat belajar. Memungkinkan struktur, sistem dan
metodologi pendidikan memenuhi kebutuhan semua anak. Mengakui dan menghargai berbagai
perbedaan pada diri anak: usia, jender, etnik, bahasa, kecacatan, status HIV/AIDS
dll. Merupakan proses
yang dinamis yang senantiasa berkembang sesuai dengan budaya dan konteksnya. Merupakan bagian dari strategi
yang lebih luas untuk mempromosikan masyarakat yang inklusif (Stubbs,
2002:39-40)
Menurut Indeks Inklusif
Indeks untuk Inklusi merupakan
hasil dari proyek penelitian partisipatori selama 3 tahun di Inggris untuk
mengembangkan materi untuk mendukung inklusi.
Menurut UNESCO
Definisi UNESCO (United Nations
Educational, Scientific and Cultural Organization) Pada Tahun 1994 UNESCO
mengeluarkan pernyataan mengenai Pendidikan Untuk Semua atau Education For All.
Menurut Permendiknas 70/2009
Definisi Permendiknas 70/2009
Peraturan menteri pendidikan nasional republik indonesia nomor 70 tahun 2009
tentang pendidikan inklusif bagi peserta didik yang memiliki kelainan dan
memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa. Pasal – Pasal : Dalam permendiknas 70/2009
tentang pendidikan inklusif terkandung 15 Pasal.
Dari
berbagai penjelasan diatas kita dapat mengungkapkan bahwa pendidikan inklusif
bukan semata-mata memasukkan ABK ke sekolah umum, tetapi lebih berorientasi kepada
bagaimana layanan pendidikan yang diberikan dalam rangka memenuhi kebutuhan
setiap anak dengan keragaman yang mereka miliki. Pendidikan inklusif pun dapat
diartikan sebagai layanan pendidikan yang sangat berarti dalam pengembangan
potensi dan kompetensi anak yang berbeda-beda, sehingga mereka dapat berkembang
secara optimal sesuai dengan irama perkembangannya.