x9iXyGPMXQeKKlpX8lac8UjwJ5Wv9XduLyNcwRkJ

Formulasi Kebijakan Publik tentang Perlindungan lahan pertanian

Formulasi Kebijakan Publik tentang Perlindungan lahan pertanian


Formulasi Kebijakan Publik Terkait UU No. 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Ingin Link Grup Whatsapp Anda Disini, Klik Contact Ya
Ingin Nambah Subscribe, Klik Contact Ya 

Ingin Nambah Follower IG, Klik Contact Ya
RASIONALISASI
Mengenai lahan pertanian sekiranya ada satu masalah yang membuat pengembangan dan pengelolaan pertanian kurang berkembang yaitu lahan yang tidak memadai dikarenakan pembangunan Industri yang mencaplok lahan pertanian didaerah kawasan subur.
Banyaknya lulusan pertanian yang faktanya tidak memanfaatkan title nya sebagai lulusan pertanian dikarenakan lapangan pekerjaan yang tidak ada. Kemudian petani yang kurang mengetahui pendidikan akhirnya tetap mengelola pertaniannya secara tradisional.
Kurangnya fasilitas yang memadai seperti alat-alat penunjang pertanian.

SOLUSI
Perizinan IMB ditempatkan dengan benar; Industri tidak seharusnya mencaplok lahan subur pertanian karena faktanya banyak toko swalayan dan industri dari yang kecil hingga besar menempati lahan subur untuk pertanian dan diberikan izin serta memberikan dampak seperti limbah yang membuat tanaman disekitarnya mati.
Pemberian edukasi pertanian terhadap petani dengan memanfaatkan lulusan pertanian yang kemudian dikelola bersama dengan pemerintah; Karena faktanya banyak yang mengeluhkan lulusan pertanian di Indonesia banyak yang tidak dipekerjakan sebab lowongan dan kesempatan bekerja sempit padahal banyak petani yang kewalahan karena pengembangan pertanian hanya dilakukan secara tradisional.
Memberikan fasilitas yang memadai seperti pemberian alat-alat yang menunjang pengembangan dan pengelolaan pertanian; Kebanyakan para petani Indonesia dalam bercocok tanam hanya memanfaatkan perlengkapan yang tradisional sehingga pada akhirnya produksi yang dihasilkan kurang memenuhi permintaan.