
Ada beberapa hal yang dibahas
dalam masalah Hukum Adat Kekeluargaan diantaranya adalah Kedudukan Pribadi, Keturunan,
Hubungan Anak dengan Orang Tua, Akibat yang Timbul dari Hubungan Antara Anak
dengan Orang Tua, Hubungan Anak dengan Keluarga, Anak Tiri, Memelihara Anak
Yatim, dan Mengangkat Anak/Adopsi.
Ingin Link Grup Whatsapp Anda Disini, Klik Contact Ya
Ingin Nambah Subscribe, Klik Contact Ya
Ingin Nambah Follower IG, Klik Contact Ya
Kedudukan Pribadi
Sebenarnya dalam setiap
pribadi manusia memiliki nilai-nilai yang sama seperti nilai hidup,
kemerdekaan, kehormatan dan sebagainya. Tetapi Adat ataupun Agama menjadikan
setiap individu manusia memiliki nilai yang tidak sama.
Dengan adanya perbedaan
pribadi seseorang di dalam kehidupan masyarakat, maka berbeda pula hak-hak dan
kewajiban serta kewenangannya dalam kemasyarakatan hukum adatnya.
Keturunan
Keturunan adalah merupakan
unsur essensiel serta mutlak bagi sesuatu clan (Suku) atau kerabat yang
menginginkan dirinya tidak punah, yang menghendaki supaya ada generasi
penerusnya. Oleh karena itu, maka apabila ada sesuatu clan atau suku ataupun
kerabat merasa khawatir akan menghadapi kenyataan tidak memiliki keturunan,
clan atau suku ataupun kerabat ini pada umumnya akan melakukan pemungutan anak
(adopsi) untuk menghindari kepunahannya, atau bahkan berdasarkan persetujuan
istrinya seorang suami akan diizinkan menikah lagi untuk mendapatkan
keturunannya.
Hubungan Anak dengan Orang Tua
Anak kandung memiliki
kedudukan yang penting dalam keluarga yaitu: sebagai penerus generasi, sebagai
pusat harapan orang tuanya dikemudian hari, sebagai pelindung orang tua
kemudian haris apabila orang tuanya sudah tidak mampu baik secara fisik ataupun
orang tuanya tidak mampu bekerja lagi.
Oleh karena itu, sejak anak
itu masih dalam kandungan hingga ia dilahirkan, kemudian dalam pertumbuhan
selanjutnya, dalam masyarakat adat diadakan banyak upacara-upacara adat yang
sifatnya relegio-magis serta penyelenggaraannya berurut-urutan mengikuti
perkembangan fisik anak yang semuanya itu bertujuan melindungi anak beserta
ibunya dari segala macam bahaya dan gangguan-gangguan serta kelak anak
dilahirkan, agar anak tersebut menjadi seorang anak dapat memenuhi harapan
orang tuanya.
Wujud upacara setiap daerah
berbeda satu dengan daerah yang lainnya. Misalnya upacara-upacara daerah
Priangan, masyarakat adat Priangan mengadakan upacara secara kronologis sebagai
berikut :
a. Anak masih dalam
kandungan : bulan ke 3, 5, bulan ke 7 dan ke 9, dan pada bulan ke 7 upacara
adat khusus disebut “Tingkep”.
b. Pada saat lahir :
penanaman “bali” atau kalau tidak ditanam diadakan upacara penganyutan ke laut.
c. Pada saat “tali ari”
diputus, diadakan sesajen dan tali ari yang diputus disimpan di dalam
“gonggorekan”-nya (kantong obat), serta pada saat itu juga pemberian nama
kepada bayi.
d. Setelah anak berumur 40
hari, upacara cukur yang diteruskan dengan upacara “nurunkeun” (pertama kalinya
kaki bayi disentuhkan pada tanah).
Disamping itu, juga sangat
diperhatikan hari-hari kelahiran anak, misalnya anak lahir pada hari kamis,
maka tiap hari kamis diadakan “sesajen” demi keselamatan anak.
Akibat yang Timbul dari Hubungan Antara Anak dengan Orang Tua
Ada beberapa akibat yang
dapat ditimbulkan dari adanya hubungan keluarga antara anak dengan orang
tuanya. Akibatnya itu antara lain larangan perkawinan antara orang tua dengan
anak dikarenakan dapat merusak keturunan serta akan mendapatkan hukuman dari
agama atau adatnya, kemudian akibat lainnya adalah terciptanya kewajiban saling
memelihara atau hak alimentasi dan hak waris terhadap orang tuanya.
Hubungan Anak dengan Keluarga
Dalam hubungan anak dengan
keluarga posisi anak akan mengikuti adat didaerahnya. Mengikuti adat didaerah
maksudnya adalah setiap anak akan diakui berdasarkan garis keturunan yang
diambil dari ibu (Matrilineal) atau bapaknya (Patrilineal) ataupun juga
berdasarkan masyarakat bilateral.
Pada masyarakat yang mengakui
adanya garis keturunan bapak (Patrilineal) maka posisi anak akan lebih dekat
dengan kekerabatan ayahnya. Kemudian selain itu biasanya dibelakang nama anak
tersebut akan terdapat nama marga atau clan ayahnya.
Pada masyarakat bilateral
hubungan anak dengan pihak bapak maupun ibunya adalah sama eratnya atau sama
derajatnya. Sehingga dalam susunan bilateral ini maka mengenai larangan
perkawinan, warisan, kewajiban memelihara dan lain-lain hukum terhadap kedua belah
pihak keluarga adalah sama.
Anak Tiri
Pengertian anak tiri adalah
anak kandung yang dibawa oleh suami atau isteri dari perkawinan sebelumnya ke
dalam perkawinan berikutnya, sehingga salah seorang dari mereka menyebut anak
itu sebagai anak tiri. Hubungan antara anak tiri dengan orangtua tirinya tidak
ada bedanya dengan hubungan antara anak kandung dengan orangtua kandungnya.
Orangtua tiri berkewajiban untuk merawat, mendidik dan memenuhi semua kebutuhan
anak tirinya sampai dewasa. Begitupun sebaliknya, anak tiri mempunyai kewajiban
untuk menghormati dan merawat orangtua tirinya sesuai dengan kemampuannya. Oleh
karena itu, maka kan timbul permasalahan apabila kelak orangtua tirinya
meninggal dunia dan meninggalkan harta warisan.
Dengan keberadaan anak tiri
di dalam keluarga Jawa maka oleh hukum adat diatur hak-hak anak tiri dalam
mewarisi harta kekayaan orangtua tirinya. Hal ini diatur di dalam hukum adat
karena tidak jarang didalam masyarakat sering terdapat perebutan harta warisan
antara anak kandung dengan anak tiri. Hukum adat Jawa mengatur bahwa anak tiri
tidak dapat mewarisi harta orangtua tirinya walaupun kedudukan anak tiri sama
dengan anak kandung, namun anak tiri tetap dapat menikmati harta warisan yang
menjadi bagian dari orangtua kandungnya (janda atau duda dari orangtua
tirinya). Selain itu, anak tiri dapat mewarisi dari orangtua kandungnya.
Memelihara Anak Yatim
Anak yatim (Piatu) merupakan
anak dari seseorang dari keluarga lain baik kerabat maupun yang tidak memiliki
kekerabatan yang ditinggal meninggal oleh kedua orang tuanya. Anak yatim adalah
seorang anak yang ditinggal mati oleh ibunya sedangkan piatu yang ditinggal
mati oleh ayahnya.
Mengangkat Anak/Adopsi
Mengangkat Anak atau yang
lajimnya sering disebut adopsi adalah suatu perbuatan dimana anak orang lain
menjadi anak seseorang yang seolah-olah mempunyai ikatan secara biologis
setelah proses pengangkatan yang dilakukan secara langsung dan tunai.
“Anak angkat adalah anak
orang lain yang dianggap anak sendiri oleh orang tua angkat dengan resmi
menurut hukum adat setempat dikarenakan tujuannya untuk melangsungkan keturunan
dan atau pemeliharaan atas harta kekayaan rumah tangga