Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Cari yang Kamu Inginkan!

Negara Zaman Abad Kesembilan Belas dan Dua Puluh (Super State Stage)

Perkembangan hukum intemasional pads abad kesembilan belas mengalami perubahan bila dibandingkan dengan kondisi parla masa negara modem. Menurut Holsti (1983), hal yang paling menonjol dari perkembangan pads abad kesembilan belas adalah ditandai oleh adanya kebangkitan nasionalisme dari setiap negara-bangsa, adanya perang teknologi, dan terjadinya konflik ideologi.
Ingin Link Grup Whatsapp Anda Disini, Klik Contact Ya
Ingin Nambah Subscribe, Klik Contact Ya 

Ingin Nambah Follower IG, Klik Contact Ya
Apabila pada abad sebelumnya, banyak negarawan dan raja yang saling mempertukarkan wilayah secara mudah dengan kriteria pertimbangan strategi dan ekonomi, maka pada abad kesembilan belas, banyak pemimpin nasionalis yang berpendapat bahwa landasan yang sah untuk menentukan suatu organisasi politik (negara) adalah kelompok etnik atau kelompok bahasa yang jelas dan oleh karena itu negara harus berdasarkan pada alasan nasionalisme. Akibat adanya pengaruh ajaran nasionalis inilah, maka muncullah berbagai gerakan nasionalis di Eropah.. Berbagai pemberontakan kelompok nasionalis. terjadi di sejumlah negara, seperti Rusia, Austria-Hongaria, dan Swedia-Norwegia. Akibat lebih jauh dari gerakan nasionalisme adalah pemanfaatan masa oleh pemerintah atau pemimpin negara untuk melakukan mobilisasi rakyat dalam melakukan diplomasi dan peperangan. Padahal sebelumnya, pemerintah mengalami kesulitan untuk menggerakkan rakyatnya dalam rangka menggalang kekuatan nasional.

Dalam bidang teknologi, negara-negara bangsa pada abad kesembilan belas mengalami kemajuan yang pesat dalam bidang teknologi termasuk teknologi perang. Kemajuan dalam sistem persenjataan nuklir adalah kontribusi yang paling revolusioner dari bidang ilmu dan teknologi terhadap perang. Akibatnya, jumlah korban perang pun mengalarni peningkatan yang sangat drastis. Sedangkan, latar belakang terjadinya konflik bersenjata dipengaruhi pula oleh adanya konflik ideologi yang berbeda-beda, seperti munculnya doktrin Naziisme, Komunisme, dan Demokrasi Liberal.

Pada akhir abad kesembilan belas dan awal abad kedua puluh, diadakan dua Konferensi Perdamaian di Den Haag (Belanda) masing-masing tahun 1899 dan 1907. Konferensi ini merupakan tonggak tentang konsepsi pergaulan dunia dan mencita-citakan atau melakukan pencegahan perang. Namun, akhirnya terjadi Perang Dunia 1 (1914-1918), sehingga seolah-olah telah menggagalkan hasil-hasil dari dua konferensi tersebut. Pada akhir Perang Dunia 1, masyarakat dunia berhasil mendirikan Liga Bangsa-Bangsa (LBB) yang bertujuan untuk mencegah terulangnya kembali perang yang telah mengakibatkan banyak korban. Namun, upaya inipun temyata mengalami kegagalan, yakni sejak tahun 1933 ketika Jepang menyerbu Mancuria dan Italia menyerbu Ethiopia yang puncaknya terjadi Perang Dunia 2 yang meletus pada tahun 1939 sampai tahun 1945.

Sistem hukum internasional pada abad kedua puluh ini disebut pula sebagai sistem global kontemporer. Perbedaan yang mencolok dari sistem hukum ini adalah ditandai oleh semakin pentingnya kedudukan organisasi internasional yang lahir dari adanya perjanjian antar negara. Menurut Holsti (1983), ada beberapa hal yang membedakan sistem internasional kontemporer dengan sistem Eropah pada abad sebelumnya: (1) meningkatnya jumlah tipe-tipe negara; (2) adanya potensi destruktif yang besar dari negara-negara yang memiliki persenjataan nuklir; (3) semakin besarnya ancaman dari luar termasuk subversi, pengaruh ekonomi dan penaklukan militer; (4) makin pentingnya aktor-aktor non negara, seperti gerakan pembebasan nasional, perusahaan multinasional, kelompok kepentingan internasional, dan partai-partai politik yang melampaui batas negara; (5) posisi yang menonjol yang telah dicapai oleh tiga negara non Eropah, ialah Uni Sovyet (sekarang Rusia), Cina, dan Amerika Serikat.

Aktor-aktor non negara dapat meliputi organisasi interasional, organisasi internasional regional maupun gerakan multinasional. Aktor-aktor semacam ini dapat meliputi: Peserikatan Bangsa­Bangsa, Gerakan Non Blok, Liga Arab, NATO, ASEAN, MEE, dan sebagainya.
Ginanjar Shidiq
Ginanjar Shidiq Seribu Catatan adalah Portal Informasi Pendidikan dan Media Solusi Bersama Keluarga
close