Negara Zaman Abad Kesembilan Belas dan Dua Puluh (Super State Stage)
Perkembangan hukum intemasional pads abad kesembilan belas
mengalami perubahan bila dibandingkan dengan kondisi parla masa negara modem.
Menurut Holsti (1983), hal yang paling menonjol dari perkembangan pads abad
kesembilan belas adalah ditandai oleh adanya kebangkitan nasionalisme dari
setiap negara-bangsa, adanya perang teknologi, dan terjadinya konflik ideologi.
Ingin Link Grup Whatsapp Anda Disini, Klik Contact Ya
Ingin Nambah Subscribe, Klik Contact Ya
Ingin Nambah Follower IG, Klik Contact Ya
Apabila pada abad sebelumnya, banyak negarawan dan raja yang
saling mempertukarkan wilayah secara mudah dengan kriteria pertimbangan strategi
dan ekonomi, maka pada abad kesembilan belas, banyak pemimpin nasionalis yang
berpendapat bahwa landasan yang sah untuk menentukan suatu organisasi politik
(negara) adalah kelompok etnik atau kelompok bahasa yang jelas dan oleh karena
itu negara harus berdasarkan pada alasan nasionalisme. Akibat adanya pengaruh
ajaran nasionalis inilah, maka muncullah berbagai gerakan nasionalis di
Eropah.. Berbagai pemberontakan kelompok nasionalis. terjadi di sejumlah
negara, seperti Rusia, Austria-Hongaria, dan Swedia-Norwegia. Akibat lebih jauh
dari gerakan nasionalisme adalah pemanfaatan masa oleh pemerintah atau pemimpin
negara untuk melakukan mobilisasi rakyat dalam melakukan diplomasi dan
peperangan. Padahal sebelumnya, pemerintah mengalami kesulitan untuk menggerakkan
rakyatnya dalam rangka menggalang kekuatan nasional.
Dalam bidang teknologi, negara-negara bangsa pada abad kesembilan
belas mengalami kemajuan yang pesat dalam bidang teknologi termasuk teknologi
perang. Kemajuan dalam sistem persenjataan nuklir adalah kontribusi yang paling
revolusioner dari bidang ilmu dan teknologi terhadap perang. Akibatnya, jumlah
korban perang pun mengalarni peningkatan yang sangat drastis. Sedangkan, latar
belakang terjadinya konflik bersenjata dipengaruhi pula oleh adanya konflik
ideologi yang berbeda-beda, seperti munculnya doktrin Naziisme, Komunisme, dan
Demokrasi Liberal.
Pada akhir abad kesembilan belas dan awal abad kedua puluh,
diadakan dua Konferensi Perdamaian di Den Haag (Belanda) masing-masing tahun
1899 dan 1907. Konferensi ini merupakan tonggak tentang konsepsi pergaulan
dunia dan mencita-citakan atau melakukan pencegahan perang. Namun, akhirnya
terjadi Perang Dunia 1 (1914-1918), sehingga seolah-olah telah menggagalkan
hasil-hasil dari dua konferensi tersebut. Pada akhir Perang Dunia 1, masyarakat
dunia berhasil mendirikan Liga Bangsa-Bangsa (LBB) yang bertujuan untuk
mencegah terulangnya kembali perang yang telah mengakibatkan banyak korban.
Namun, upaya inipun temyata mengalami kegagalan, yakni sejak tahun 1933 ketika
Jepang menyerbu Mancuria dan Italia menyerbu Ethiopia yang puncaknya terjadi
Perang Dunia 2 yang meletus pada tahun 1939 sampai tahun 1945.
Sistem hukum internasional pada abad kedua puluh ini disebut pula
sebagai sistem global kontemporer. Perbedaan yang mencolok dari sistem hukum
ini adalah ditandai oleh semakin pentingnya kedudukan organisasi internasional
yang lahir dari adanya perjanjian antar negara. Menurut Holsti (1983), ada
beberapa hal yang membedakan sistem internasional kontemporer dengan sistem
Eropah pada abad sebelumnya: (1) meningkatnya jumlah tipe-tipe negara; (2)
adanya potensi destruktif yang besar dari negara-negara yang memiliki
persenjataan nuklir; (3) semakin besarnya ancaman dari luar termasuk subversi,
pengaruh ekonomi dan penaklukan militer; (4) makin pentingnya aktor-aktor non
negara, seperti gerakan pembebasan nasional, perusahaan multinasional, kelompok
kepentingan internasional, dan partai-partai politik yang melampaui batas
negara; (5) posisi yang menonjol yang telah dicapai oleh tiga negara non
Eropah, ialah Uni Sovyet (sekarang Rusia), Cina, dan Amerika Serikat.
Aktor-aktor non negara dapat meliputi organisasi interasional,
organisasi internasional regional maupun gerakan multinasional. Aktor-aktor
semacam ini dapat meliputi: Peserikatan BangsaBangsa, Gerakan Non Blok, Liga
Arab, NATO, ASEAN, MEE, dan sebagainya.