
Masa kelahiran negara modem diawali oleh suatu gerakan ReÂnaissance
(Pencerahan) yang terjadi di Eropah dan sekaligus mengakhiri masa periode abad
pertengahan (Middle Ages). Masa renaissance dianggap pula sebagai masa transisi
dari mass kegelapan di Eropah (the Dark Ages) kepada masa negara-bangsa modem,
eksplorasi, dan permulaan dalam bidang komersial. Renaissance disebut pula
sebagai gerakan kebangkitan Eropa yang terjadi pada abad ke-14, dan mencapai
puncaknya pads abad ke-15 dan 16 Masehi. Setelah lahimya pemikiran bare ini,
hokum antar bangsa lebih banyak dilakukan melalui negara daripada melalui
individu. Raja-raja di Eropah tidak lagi tunduk pada kekuasaan Gereja. Re- .
naissance telah betul-betul merubah tatanan kehidupan yang biasa dilakukan pada
abad pertengahan.
Ingin Link Grup Whatsapp Anda Disini, Klik Contact Ya
Ingin Nambah Subscribe, Klik Contact Ya
Ingin Nambah Follower IG, Klik Contact Ya
Munculnya negara-negara modem ditandai dengan adanya pembentukan
negara-negara besar dengan asas kedaulatan (Sovereighnty) yang menyatakan bahwa
seorang penguasa di suatu wilayah negara mempunyai kedaulatan dan kekuasaan
yang mutlak di daerah dan atau negaranya. Dengan demikian bangsa dan negara
lain harus saling menghornati eksistensi dan integritas bangsa dan negara
lainnya. Kelahiran negara-negara modem ini dimulai sejak adanya perjanjian
perdamaian Westphalia (1648), yakni peristiwa yang mengakhiri perang selama
tiga puluh tahun di Eropa. NegaraÂnegara Eropah pada saat itu mulai
menginjakkan kaki di benua lain, Asia, Afrika, bahkan Amerika, dan memperoleh
wilayah jajahan/ kolonial.
Perkembangan hukum internasional pada abad ke- 16, 17, dan 18,
secara teoritis banyak didominasi oleh para ilmuwan-ilmuwan Barat terutama dari
Spanyol, Belanda dan Italia. Alberico Gentilis, seorang sarjana hukum dari
Italia menerbitkan buku yang berjudul De Jure Belli Libri Tres (1958) sangat
mempengaruhi terhadap pemikiran-pemikiran penulis berikutnya. Hugo de Groot
(1583Â1645) atau dikenal pula dengan nama Grotius, seorang Belanda ahli hukum
internasional modem karena berhasil menulis buku yang berjudul De Jure Praedae
dan De Jure Belli Ac Pacis (1625). Selain itu, is pun mengemukakan konsepsi
Mare Liberium (konsepsi laut bebas). Di Inggris, ahli hukurn intemasional yang
beraliran posiÂtivist bernama Zouche (1590-1660) sedangkan yang lainnya adalah
Puffendorf (1632-1694), seorang yang beraliran hukum kodrat.. Dengan kata lain,
masa hubungan antarnegara modem ini ditandai oleh banyaknya lahir
penulis-penulis hukum dan hubungan intemasional.