x9iXyGPMXQeKKlpX8lac8UjwJ5Wv9XduLyNcwRkJ

Zaman Hubungan Antar Negara Modern

Zaman Hubungan Antar Negara Modern
Masa kelahiran negara modem diawali oleh suatu gerakan Re­naissance (Pencerahan) yang terjadi di Eropah dan sekaligus mengakhiri masa periode abad pertengahan (Middle Ages). Masa renaissance dianggap pula sebagai masa transisi dari mass kegelapan di Eropah (the Dark Ages) kepada masa negara-bangsa modem, eksplorasi, dan permulaan dalam bidang komersial. Renaissance disebut pula sebagai gerakan kebangkitan Eropa yang terjadi pada abad ke-14, dan mencapai puncaknya pads abad ke-15 dan 16 Masehi. Setelah lahimya pemikiran bare ini, hokum antar bangsa lebih banyak dilakukan melalui negara daripada melalui individu. Raja-raja di Eropah tidak lagi tunduk pada kekuasaan Gereja. Re- . naissance telah betul-betul merubah tatanan kehidupan yang biasa dilakukan pada abad pertengahan.
Ingin Link Grup Whatsapp Anda Disini, Klik Contact Ya
Ingin Nambah Subscribe, Klik Contact Ya 

Ingin Nambah Follower IG, Klik Contact Ya
Munculnya negara-negara modem ditandai dengan adanya pembentukan negara-negara besar dengan asas kedaulatan (Sovereighnty) yang menyatakan bahwa seorang penguasa di suatu wilayah negara mempunyai kedaulatan dan kekuasaan yang mutlak di daerah dan atau negaranya. Dengan demikian bangsa dan negara lain harus saling menghornati eksistensi dan integritas bangsa dan negara lainnya. Kelahiran negara-negara modem ini dimulai sejak adanya perjanjian perdamaian Westphalia (1648), yakni peristiwa yang mengakhiri perang selama tiga puluh tahun di Eropa. Negara­negara Eropah pada saat itu mulai menginjakkan kaki di benua lain, Asia, Afrika, bahkan Amerika, dan memperoleh wilayah jajahan/ kolonial.

Perkembangan hukum internasional pada abad ke- 16, 17, dan 18, secara teoritis banyak didominasi oleh para ilmuwan-ilmuwan Barat terutama dari Spanyol, Belanda dan Italia. Alberico Gentilis, seorang sarjana hukum dari Italia menerbitkan buku yang berjudul De Jure Belli Libri Tres (1958) sangat mempengaruhi terhadap pemikiran-pemikiran penulis berikutnya. Hugo de Groot (1583­1645) atau dikenal pula dengan nama Grotius, seorang Belanda ahli hukum internasional modem karena berhasil menulis buku yang berjudul De Jure Praedae dan De Jure Belli Ac Pacis (1625). Selain itu, is pun mengemukakan konsepsi Mare Liberium (konsepsi laut bebas). Di Inggris, ahli hukurn intemasional yang beraliran posi­tivist bernama Zouche (1590-1660) sedangkan yang lainnya adalah Puffendorf (1632-1694), seorang yang beraliran hukum kodrat.. Dengan kata lain, masa hubungan antarnegara modem ini ditandai oleh banyaknya lahir penulis-penulis hukum dan hubungan intemasional.