
Pengertian sumber hukum
internasional terbagi atas dua yaitu :
Pertama, Sumber hukum
internasional dalam arti formil adalah sumber hukum yang dilihat dari bentuknya
(contoh sumber-sumber HI,KUHAP,UU Korupsi).
Ingin Link Grup Whatsapp Anda Disini, Klik Contact Ya
Ingin Nambah Subscribe, Klik Contact Ya
Ingin Nambah Follower IG, Klik Contact Ya
Kedua, Sedangkan dalam arti
materil adalah segala sesuatu yang menentukan isi dari hukum. Menurut Starke,
sumber hukum materiil hukum internasional diartikan sebagai bahan-bahan aktual
yang digunakan oleh para ahli hukum internasional untuk menetapkan hukum yang
berlaku bagi suatu peristiwa atau situasi tertentu (contoh penguasaan sepihak
suatu negara, KUHP).
Sumber hukum internasional
menurut Mochtar Kusumaatmadja dalam buku “Hukum Internasional
Humaniter”, dapat dibedakan antara sumber hukum dalam arti formil dan
sumber hukum dalam arti materil. Sumber hukum internasional dalam arti formil
adalah sumber dari mana kita mendapatkan atau menemukan ketentuan-ketentuan
hukum internasional. Sedangkan sumber hukum internasional dalam arti materil
adalah sumber hukum yang membahas dasar berlakunya hukum suatu negara.
Dalam arti formil, hukum
internasional merupakan sumber hukum yang digunakan oleh Mahkamah Internasional
dalam memutuskan masalah-masalah hubungan internasional. Menurut Brierly,
sumber hukum internasional dalam arti formil merupakan sumber hukum paling
utama dan memiliki otoritas tertinggi dan otentik yang dapat dipergunakan oleh
Mahkamah Internasional didalam memutuskan suatu sengketa internasional. Pasal
38 Piagam Mahkamah Internasional permanen tertanggal 16 Desember 1920 dapat
dipakai oleh Mahkamah Internasional untuk menyelesaikan persoalan
internasional. Sumber-sumber hukum internasional sesuai dengan yang tercantum
di dalam Piagam Mahkamah Internasional Pasal 38 adalah sebagai berikut:
Pertama, Perjanjian
internasional (Traktat = Treaty),
Kedua, Kebiasaan-kebiasaan
internasional yang terbukti dalam praktik umum dan diterima sebagai hukum,
Ketiga, Asas-asas umum hukum
yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab,
Keempat, Keputusan-keputusan
hakim dan ajaran-ajaran para ahli hukum internasional dari berbagai negara
sebagai alat tambahan untuk menentukan hukum, dan
Kelima, Pendapat-pendapat
para ahli hukum yang terkemuka.
Dalam arti materil, hukum
internasional tidak dapat dipaksakan seperti hukum nasional, karena masyarakat
internasional bukanlah suatu negara dunia yang memiliki badan kekuasaan atau
pemerintahan tertentu seperti halnya sebuah negara. Masyarakat internasional
adalah masyarakat negara-negara atau bangsa-bangsa yang anggotanya didasarkan
atas kesukarelaan dan kesadaran, sedangkan kedaulatan sebagai kekuasaan
tertinggi tetap berada di Negara masing-masing.
Meskipun demikian, dalam
kenyataannya kaidah-kaidah hukum internasional juga ditaati oleh sebagian besar
negara anggota masyarakat bangsa-bangsa yang berarti juga mengikat. Mengenai
hal ini, ada dua aliran yang memiliki pendapat yang berbeda. Kedua aliran itu
adalah sebagai berikut:
Pertama, Aliran naturalis
Aliran ini bersandar pada hak
asasi atau hak-hak alamiah. Aliran ini berpendapat bahwa kekuatan
mengikat dari hukum internasional didasarkan pada hukum alam yang berasal dari
tuhan. Menurut teori ini, hukum internasional adalah hukum alam, sehingga dalam
kedudukannya dianggap lebih tinggi dari pada hukum nasional. Pencetus teori ini
adalah Hugo de Groot.
Kedua, Aliran positivisme