x9iXyGPMXQeKKlpX8lac8UjwJ5Wv9XduLyNcwRkJ

Sumber Hukum Formil dan Sumber Hukum Materil Internasional

Sumber hukum formil dan sumber hukum materil internasional
Pengertian sumber hukum internasional terbagi atas dua yaitu :
Pertama, Sumber hukum internasional dalam arti formil adalah sumber hukum yang dilihat dari bentuknya (contoh sumber-sumber HI,KUHAP,UU Korupsi).
Ingin Link Grup Whatsapp Anda Disini, Klik Contact Ya
Ingin Nambah Subscribe, Klik Contact Ya 

Ingin Nambah Follower IG, Klik Contact Ya
Kedua, Sedangkan dalam arti materil adalah segala sesuatu yang menentukan isi dari hukum. Menurut Starke, sumber hukum materiil hukum internasional diartikan sebagai bahan-bahan aktual yang digunakan oleh para ahli hukum internasional untuk menetapkan hukum yang berlaku bagi suatu peristiwa atau situasi tertentu (contoh penguasaan sepihak suatu negara, KUHP).

Sumber hukum internasional menurut Mochtar Kusumaatmadja dalam buku “Hukum Internasional Humaniter”, dapat dibedakan antara sumber hukum dalam arti formil dan sumber hukum dalam arti materil. Sumber hukum internasional dalam arti formil adalah sumber dari mana kita mendapatkan atau menemukan ketentuan-ketentuan hukum internasional. Sedangkan sumber hukum internasional dalam arti materil adalah sumber hukum yang membahas dasar berlakunya hukum suatu negara.

Dalam arti formil, hukum internasional merupakan sumber hukum yang digunakan oleh Mahkamah Internasional dalam memutuskan masalah-masalah hubungan internasional. Menurut Brierly, sumber hukum internasional dalam arti formil merupakan sumber hukum paling utama dan memiliki otoritas tertinggi dan otentik yang dapat dipergunakan oleh Mahkamah Internasional didalam memutuskan suatu sengketa internasional. Pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional permanen tertanggal 16 Desember 1920 dapat dipakai oleh Mahkamah Internasional untuk menyelesaikan persoalan internasional. Sumber-sumber hukum internasional sesuai dengan yang tercantum di dalam Piagam Mahkamah Internasional Pasal 38 adalah sebagai berikut:
Pertama,  Perjanjian internasional (Traktat = Treaty),
Kedua,  Kebiasaan-kebiasaan internasional yang terbukti dalam praktik umum dan diterima sebagai hukum,
Ketiga, Asas-asas umum hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab,
Keempat, Keputusan-keputusan hakim dan ajaran-ajaran para ahli hukum internasional dari berbagai negara sebagai alat tambahan untuk menentukan hukum, dan
Kelima, Pendapat-pendapat para ahli hukum yang terkemuka.

Dalam arti materil, hukum internasional tidak dapat dipaksakan seperti hukum nasional, karena masyarakat internasional bukanlah suatu negara dunia yang memiliki badan kekuasaan atau pemerintahan tertentu seperti halnya sebuah negara. Masyarakat internasional adalah masyarakat negara-negara atau bangsa-bangsa yang anggotanya didasarkan atas kesukarelaan dan kesadaran, sedangkan kedaulatan sebagai kekuasaan tertinggi tetap berada di Negara masing-masing.
Meskipun demikian, dalam kenyataannya kaidah-kaidah hukum internasional juga ditaati oleh sebagian besar negara anggota masyarakat bangsa-bangsa yang berarti juga mengikat. Mengenai hal ini, ada dua aliran yang memiliki pendapat yang berbeda. Kedua aliran itu adalah sebagai berikut:
Pertama, Aliran naturalis
Aliran ini bersandar pada hak asasi  atau hak-hak alamiah. Aliran ini berpendapat bahwa kekuatan mengikat dari hukum internasional didasarkan pada hukum alam yang berasal dari tuhan. Menurut teori ini, hukum internasional adalah hukum alam, sehingga dalam kedudukannya dianggap lebih tinggi dari pada hukum nasional. Pencetus teori ini adalah Hugo de Groot.
Kedua, Aliran positivisme
Aliran ini mendasarkan berlakunya hukum internasional pada persetujuan bersama dari negara-negara ditambah dengan asas pacta sunt servanda yang dianut oleh mazhab Wina dengan pelopornya Hans Kelsen.