x9iXyGPMXQeKKlpX8lac8UjwJ5Wv9XduLyNcwRkJ

Definisi Hambatan Pendengaran

Definisi Hambatan Pendengaran
Definisi Hambatan Pendengaran
Ingin Link Grup Whatsapp Anda Disini, Klik Contact Ya
Ingin Nambah Subscribe, Klik Contact Ya 

Ingin Nambah Follower IG, Klik Contact Ya
Hambatan pendengaran yang dalam bahasa Indonesia disebut dengan istilah tunarungu. Tunarungu dapat diartikan sebagai suatu kehilangan pendengaran yang mengakibatkan seseorang tidak dapat menangkap rangsangan suara. Batasan mengenai pengertian tunarungu telah banyak dikemukakan oleh para ahli yang pada dasarnya mengandung pengertian yang sama. Dibawah ini dikemukakan beberapa definisi tunarungu menurut beberapa ahli, yaitu:

Anderas Dwidjosumarto (1990:1)
Mengemukakan bahwa seseorang yang tidak atau kurang mampu mendengar suara dikatakan tunarungu. Ketunarunguan dibedakan menjadi dua kategori yaitu tuli (deaf) dan kurang dengar ( low of hearing). Tuli adalah mereka yang indra pendengarannya mengalami kerusakan dalam taraf berat sehingga pendengaran tidak berfungsi lagi. Sedangkan kurang dengar adalah mereka yang indra pendengarannya mengalami kerusakan tetapi masih dapat berfungsi untuk mendengar, baik dengan maupun tanpa menggunakan alat bantu dengar (hearing aids).

Moores (2001: 11)
Mendefinisikan ketunarunguan sebagai berikut: “A deaf person is one whose hearing is disabled to an extent precludes the understanding of speech throught the ear alone, with or without the use of a hearing aid” yang artinya orang yang tuli adalah orang yang mengalami ketidakmampuan mendengar biasanya pada tingkat 70 dB atau lebih yang menghambat pemahaman bicara melalui pendengarannya dengan atau tanpa menggunakan alat bantu dengar.

Lebih lanjut Moores mengemukakan bahwa “A hard of hearing person is one whose hearing is disabled to extent that makes difficult, but does not preclude, the understanding of speech through the ear alone, with or without a hearing aid”  yang artinya orang yang kurang dengar adalah orang yang mengalami ketidakmampuan mendengar biasanya pada tingkat 35-69 dB sehingga mengalami kesulitan, tetapi tidak menghambat pemahaman bicara melalui pendengarannya, tanpa atau dengan menggunakan alat bantu dengar.

Mufti Salim ( 1984:8)
Menyimpulkan bahwa anak tunarungu adalah anak yang mengalami kekurangan atau kehilangan kemampuan mendengar yang disebabkan oleh kerusakan atau ketidak berfungsian kemampuan mendegar yang disebabkan oleh kerusakan atau ketidak berfungsinya sebagian atau seluruh alat pendengaran sehingga ia mengalami hamabatan dalam perkembangan bahasanya.Dan memerlukan bimbingan dan pendidikan khusus untuk mencapai kehidupan lahir batin yang layak.

Melihat pengertian-pengertian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa pendengaran adalah mereka yang kehilangan pendengaran baik sebagian (hambatan hard of hearing) maupun seluruhnya (deaf) yang menyebabkan pendengarannya tindak memiliki nilai fungsional di dalam kehidupan sehari-hari.