Definisi Hambatan
Pendengaran
Ingin Link Grup Whatsapp Anda Disini, Klik Contact Ya
Ingin Nambah Subscribe, Klik Contact Ya
Ingin Nambah Follower IG, Klik Contact Ya
Hambatan pendengaran yang dalam bahasa
Indonesia disebut dengan istilah tunarungu. Tunarungu dapat diartikan sebagai
suatu kehilangan pendengaran yang mengakibatkan seseorang tidak dapat menangkap
rangsangan suara. Batasan mengenai pengertian tunarungu telah banyak
dikemukakan oleh para ahli yang pada dasarnya mengandung pengertian yang sama. Dibawah ini dikemukakan beberapa
definisi tunarungu menurut beberapa ahli, yaitu:
Anderas
Dwidjosumarto (1990:1)
Mengemukakan
bahwa seseorang yang tidak atau kurang mampu mendengar suara dikatakan
tunarungu. Ketunarunguan dibedakan menjadi dua kategori yaitu tuli (deaf) dan
kurang dengar ( low of hearing). Tuli adalah mereka yang indra pendengarannya
mengalami kerusakan dalam taraf berat sehingga pendengaran tidak berfungsi
lagi. Sedangkan kurang dengar adalah mereka yang indra pendengarannya mengalami
kerusakan tetapi masih dapat berfungsi untuk mendengar, baik dengan maupun
tanpa menggunakan alat bantu dengar (hearing aids).
Moores (2001:
11)
Mendefinisikan
ketunarunguan sebagai berikut: “A deaf person is one whose hearing is
disabled to an extent precludes the understanding of speech throught the ear
alone, with or without the use of a hearing aid” yang artinya orang yang
tuli adalah orang yang mengalami ketidakmampuan mendengar biasanya pada tingkat
70 dB atau lebih yang menghambat pemahaman bicara melalui pendengarannya dengan
atau tanpa menggunakan alat bantu dengar.
Lebih
lanjut Moores mengemukakan bahwa “A hard of hearing person is one whose
hearing is disabled to extent that makes difficult, but does not preclude, the
understanding of speech through the ear alone, with or without a hearing aid” yang
artinya orang yang kurang dengar adalah orang yang mengalami ketidakmampuan
mendengar biasanya pada tingkat 35-69 dB sehingga mengalami kesulitan, tetapi
tidak menghambat pemahaman bicara melalui pendengarannya, tanpa atau dengan
menggunakan alat bantu dengar.
Mufti Salim (
1984:8)
Menyimpulkan
bahwa anak tunarungu adalah anak yang mengalami kekurangan atau kehilangan
kemampuan mendengar yang disebabkan oleh kerusakan atau ketidak berfungsian
kemampuan mendegar yang disebabkan oleh kerusakan atau ketidak berfungsinya
sebagian atau seluruh alat pendengaran sehingga ia mengalami hamabatan dalam perkembangan
bahasanya.Dan memerlukan bimbingan dan pendidikan khusus untuk mencapai
kehidupan lahir batin yang layak.
Melihat
pengertian-pengertian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa pendengaran adalah mereka yang kehilangan
pendengaran baik sebagian (hambatan hard of hearing) maupun seluruhnya (deaf)
yang menyebabkan pendengarannya tindak memiliki nilai fungsional di dalam
kehidupan sehari-hari.