- 

Ingin Link Grup Whatsapp Anda Disini, Klik Contact Ya
Ingin Nambah Subscribe, Klik Contact Ya
Ingin Nambah Follower IG, Klik Contact Ya
Tugas
MK: Kewenangan MK disebutkan dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 berbunyi, “Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa lembaga
negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus
pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan
umum.” Secara yuridis, MK tidak
berwenang menguji Ketetapan MPR sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan UU MK
serta UU Nomor 12 Tahun 2011. Karena sudah ada
pengujian ketatapan MPR pada sidang MPR yang diselenggarakan satu tahun sekali
- Pembuatan hukum tidak
boleh rancu, jika didalam tupoksi MK tidak ada untuk menguji ketetapan MPR
maka seharusnya jangan ada lagi tugas MK yang menguji ketetapan MPR karena
jikalau begitu maka MK akan menjadi lembaga tertinggi diantara lembaga
yang lain.
- Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang No. 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
- Pasal 7 ayat (1) UU No. 12 tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Tap MPR dibawah UUD NRI 1945.
- Kekuatan hukum Tap MPR berada diatas UU yang merupakan diluar kewenangan MK sesuai Pasal 7 ayat (2) UU No. 12 tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan bahwa “Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”
- Meskipun masih ada TAP MPR yang
berlaku, bukan berarti MPR bisa menerbitkan TAP lagi. Secara
konstitusional, MPR tidak bisa lagi menerbitkan TAP. MPR secara
konstitusional tidak lagi memiliki kewenangan untuk membuat instrumen
hukum yang bersifat mengatur (regelling).
- TAP MPR yang masih ada harus
dipandang sebagai arahan kebijakan yang mengingatkan pengambil keputusan
dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Masalahnya, Pasal 9 UU No
12 Tahun 2011 hanya mengatur pengujian Undang-Undang terhadap UUD yang
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi, dan pengujian peraturan
perundang-undangan di bawah undang-undang yang menjadi kewenangan Mahkamah
Agung.
- Secara yuridis-formal
tidak terdapat ketentuan yang mengatur untuk pengujian TAP MPR atau Perppu
tidak terdapat dasar hukum lembaga mana yang berwenang melakukan
pengujian.
Kasus:
- Majelis
MK menyatakan tidak dapat menerima uji materi Pasal 6 TAP MPR No.
1/MPR/2003 tentang Peninjauan Kembali Materi dan Status Hukum MPR Tahun
1960 sampai 2002 yang dimohonkan putri mantan Presiden Soekarno,
Rachmawati Soekarnoputri. Alasannya, Mahkamah merasa tidak berwenang
menguji TAP MPR. “Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,”
kata Ketua Majelis MK, M. Akil Mochtar saat membacakan amar putusannya di
Gedung MK, Selasa (10/9).
- [Keluar dari pembahasan] Kasubdit Pembinaan dan pengembangan Perancangan Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM, Ratna Indah Cahyaningsih, mengatakan masuknya TAP MPR ke dalam tata urusan merupakan konsekuensi hukum dari masih berlakunya sejumlah TAP MPR/MPRS. Antara lain TAP XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI dan TAP No. V/MPR/1999 tentang Penentuan Pendapat di Timor Timur. Meskipun masih ada TAP MPR yang berlaku, bukan berarti MPR bisa menerbitkan TAP lagi. Menurut Ratna, secara konstitusional MPR tak bisa lagi menerbitkan TAP. “MPR secara konstitusional tidak lagi memiliki kewenangan untuk membuat instrumen hukum yang bersifat mengatur (regelling),” ujarnya di sela-sela seminar hukumonline, 12 Januari lalu. (TAP MPR yang masih ada harus dipandang sebagai arahan kebijakan yang mengingatkan pengambil keputusan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan).
Post a Comment