Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Cari yang Kamu Inginkan!

Apakah MK Berwenang Menguji Ketetapan MPR?

-     
Ingin Link Grup Whatsapp Anda Disini, Klik Contact Ya
Ingin Nambah Subscribe, Klik Contact Ya 

Ingin Nambah Follower IG, Klik Contact Ya
Tugas MK: Kewenangan MK disebutkan dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 berbunyi, “Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.” Secara yuridis, MK tidak berwenang menguji Ketetapan MPR sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan UU MK serta UU Nomor 12 Tahun 2011. Karena sudah ada pengujian ketatapan MPR pada sidang MPR yang diselenggarakan satu tahun sekali
  • Pembuatan hukum tidak boleh rancu, jika didalam tupoksi MK tidak ada untuk menguji ketetapan MPR maka seharusnya jangan ada lagi tugas MK yang menguji ketetapan MPR karena jikalau begitu maka MK akan menjadi lembaga tertinggi diantara lembaga yang lain.
  • Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang No. 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:  menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,  memutus pembubaran partai politik, dan  memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
  • Pasal 7 ayat (1) UU No. 12 tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Tap MPR dibawah UUD NRI 1945.
  • Kekuatan hukum Tap MPR berada diatas UU yang merupakan diluar kewenangan MK sesuai Pasal 7 ayat (2) UU No. 12 tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan bahwa “Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”
  • Meskipun masih ada TAP MPR yang berlaku, bukan berarti MPR bisa menerbitkan TAP lagi. Secara konstitusional, MPR tidak bisa lagi menerbitkan TAP. MPR secara konstitusional tidak lagi memiliki kewenangan untuk membuat instrumen hukum yang bersifat mengatur (regelling).
  • TAP MPR yang masih ada harus dipandang sebagai arahan kebijakan yang mengingatkan pengambil keputusan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Masalahnya, Pasal 9 UU No 12 Tahun 2011 hanya mengatur pengujian Undang-Undang terhadap UUD yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi, dan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang menjadi kewenangan Mahkamah Agung.
  • Secara yuridis-formal tidak terdapat ketentuan yang mengatur untuk pengujian TAP MPR atau Perppu tidak terdapat dasar hukum lembaga mana yang berwenang melakukan pengujian.
Kasus:
  • Majelis MK menyatakan tidak dapat menerima uji materi Pasal 6 TAP MPR No. 1/MPR/2003 tentang Peninjauan Kembali Materi dan Status Hukum MPR Tahun 1960 sampai 2002 yang dimohonkan putri mantan Presiden Soekarno, Rachmawati Soekarnoputri. Alasannya, Mahkamah merasa tidak berwenang menguji TAP MPR.  “Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis MK, M. Akil Mochtar saat membacakan amar putusannya di Gedung MK, Selasa (10/9).
  • [Keluar dari pembahasan] Kasubdit Pembinaan dan pengembangan Perancangan Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM, Ratna Indah Cahyaningsih, mengatakan masuknya TAP MPR ke dalam tata urusan merupakan konsekuensi hukum dari masih berlakunya sejumlah TAP MPR/MPRS. Antara lain TAP XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI dan TAP No. V/MPR/1999 tentang Penentuan Pendapat di Timor Timur. Meskipun masih ada TAP MPR yang berlaku, bukan berarti MPR bisa menerbitkan TAP lagi. Menurut Ratna, secara konstitusional MPR tak bisa lagi menerbitkan TAP. “MPR secara konstitusional tidak lagi memiliki kewenangan untuk membuat instrumen hukum yang bersifat mengatur (regelling),” ujarnya di sela-sela seminar hukumonline, 12 Januari lalu. (TAP MPR yang masih ada harus dipandang sebagai arahan kebijakan yang mengingatkan pengambil keputusan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan).
Ginanjar Shidiq
Ginanjar Shidiq Seribu Catatan adalah Portal Informasi Pendidikan dan Media Solusi Bersama Keluarga

Post a Comment for "Apakah MK Berwenang Menguji Ketetapan MPR?"

close