
Karena ada
hadits yang menyebutkan anjuran tersebut untuk cicak, dan tidak untuk katak.
Diriwayatkan oleh Abu Hurairah bahwa Rasulullah bersabda,
“Barang siapa
yang membunuh cicak dalam pukulan pertama, maka dia mendapat ganjaran 100
kebaikan. Jika dalam pukulan kedua, ganjaran lebih sedikit lagi, dan jika dalam
pukulan ketiga, ganjaran lebih sedikit lagi” (HR. Muslim no. 2240)
Salah seorang
penulis mengritisi translasi Bahasa Indonesia untuk kata “wazagh” dalam hadits
tersebut bahwa ia bukan cicak rumahan, melainkan hanya cicak ada di gurun.
Kemudian menganggap masalah ini karena ketidaktahuan orang Indonesia dalam
menerjemahkan. Benarkah demikian?
Syaikh Muhammad
bin Shalih al Utsaimin, salah seorang ulama asli Arab, menjelaskan dalam kitab
Syarah Riyadhush Shalihin jilid 4 hal. 536, “Hadits-hadits ini memotivasi
setiap muslim untuk bergegas membunuhnya. Jika pukulannya kuat, ia akan mati
dalam sekali pukul. Nabi menamakan cicak ini sebagai hewan yang fasik. Oleh
karenanya selayakna seorang Muslim memperhatian cicak baik di rumah, pasar,
atau masjid, dan membunuhnya”.
Dalam kutipan
penjelasan di atas, beliau jelas berbicara tentang cicak secara umum, bahkan
cenderung cicak yang ada di rumah, bukan cicak gurun. Sebelumnya untuk
diketahui, syaikh Muhammad al Utsaimin adalah
salah satu ulama besar abad ini, ahli fikih dari Unaizah, KSA. Saya cukup
familiar dengan gaya penulisannya. Salah satu karakteristik beliau dalam setiap
pembahasan ketika mengulas definisi adalah menekan sisi linguistik secara
komprehensif.
Lalu bagaimana
dengan penjelasan Imam an Nawawi yang dikutip? Penulis tersebut menerjemahkan
penjelasan Imam Nawawi, namun secara tidak amanah. Dikutip, "Al wazagh
yang dimaksud dalam hadits ini adalah sammun abrash". Setelah saya cek, ternyata
begini kata beliau.
Di sini nampak
beliau tidaklah membatasi bahwa al wazagh hanya jenis “sammun abrosh” yang
paling besar. Akan tetapi, “sammun abrosh” adalah salah satu spesies “al
wazagh” yang paling besar. Terlihat bedanya, bukan?
Orang Arab sendiri
mengenal “al wazagh” tidak hanya sebagai spesies cicak tertentu, melainkan
family. Oleh karenanya tidak tepat menerjemahkannya khusus untuk cicak tertentu
saja. Apalagi jika diterjemah “cicak yang ada di gurun”, ini dasarnya apa?
Dalam klasifikasi animalia, ini mirip dengan “Gecko” dalam bahasa Inggris yang
merujuk pada family cicak/Gekkonidaesecara umum. Di sana kita mengenal wall
gecko, leopard gecko, tokay gecko, dll.
Asalnya, setiap
perintah dan larangan dalam syariat sifatnya adalah taabbudi, yaitu dijalankan
dalam rangka beribadah. Sikap seorang Muslim terhadap hal-hal yang taabudi ini
adalah menerima tanpa harus terlebih dahulu mengetahui hikmah atau rahasianya. Soal
hikmah, itu mungkin saja terungkap di kemudian hari. Kaitannya dengan hal
membunuh cicak, illat (kausa hukum) dianjurkannya sudah jelas, bahwa
keberadaannya di rumah cukup mengganggu. Rasulullah ﷺ bahkan
menjuluki binatang ini sebagai fuwaisiqah (kewan kecil yang fasik/nakal).

Sebuah studi
menunjukkan hewan ini membawa ribuan bakteri Salmonella sehingga
dikhawatirkan menularkan penyakit apabila berada di sekitar tempat makan.
Memang, ada juga hewan lain yang mengandung Salmonella seperti katak. Akan
tetapi mereka tidak seperti cicak yang berkeliaran di rumah dan merambat ke
mana-mana hingga ke piring dan gelas berisi makanan dan minuman.
Anda bisa
googling, banyak artikel tips mengusir/membasmi cicak. Logikanya jika memang
tidak mengganggu, mengapa ia mesti dibasmi/diusir? Anehnya, sebagian Muslim
merasa biasa-biasa saja mendapati artikel-artikel tips seperti ini. Namun
begitu dihadapkan pada sunnah nabinya, dadanya menjadi sesak sulit menerima.
Banyak sudah
orang bercerita tentang pengalaman buruk mereka dengan cicak. Ia muncul di
sekitar makanan secara tiba-tiba dan tidak disangka-sangka, mulai dari
menjilati makanan, nyemplung ke dalam gelas, hingga ditemukan di dalam makanan
kemasan ber-merk. Belum lagi kencingnya. Andaikata pun ini
tidak sampai menyebabkan penyakit, minimalnya kita jijik.
Cicak yang
dimaksud dalam hadits di atas adalah jenis umum, mencakup cicak rumah maupun
tokek, dikarenakan keberadaannya di rumah yang mengganggu. Hukum membunuhnya
adalah sunnah, tapi dianjurkan hanya satu kali pukulan mati agar tidak sampai
menyiksanya. Bagi yang belum pernah
punya pengalaman buruk dengan hewan ini, semoga tidak perlu sampai ikut
mengalaminya, baru kemudian menyadari hikmah dari anjuran syariat ini.
Wallahu a’lam.
Post a Comment