Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Cari yang Kamu Inginkan!

Kenapa Dalam Islam, Cicak Perlu Dibunuh? Ini Dia Ulasannya

Ingin Link Grup Whatsapp Anda Disini, Klik Contact Ya
Ingin Nambah Subscribe, Klik Contact Ya 

Ingin Nambah Follower IG, Klik Contact Ya
Karena ada hadits yang menyebutkan anjuran tersebut untuk cicak, dan tidak untuk katak. Diriwayatkan oleh Abu Hurairah bahwa Rasulullah bersabda,

“Barang siapa yang membunuh cicak dalam pukulan pertama, maka dia mendapat ganjaran 100 kebaikan. Jika dalam pukulan kedua, ganjaran lebih sedikit lagi, dan jika dalam pukulan ketiga, ganjaran lebih sedikit lagi” (HR. Muslim no. 2240)

Salah seorang penulis mengritisi translasi Bahasa Indonesia untuk kata “wazagh” dalam hadits tersebut bahwa ia bukan cicak rumahan, melainkan hanya cicak ada di gurun. Kemudian menganggap masalah ini karena ketidaktahuan orang Indonesia dalam menerjemahkan. Benarkah demikian?

Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin, salah seorang ulama asli Arab, menjelaskan dalam kitab Syarah Riyadhush Shalihin jilid 4 hal. 536, “Hadits-hadits ini memotivasi setiap muslim untuk bergegas membunuhnya. Jika pukulannya kuat, ia akan mati dalam sekali pukul. Nabi menamakan cicak ini sebagai hewan yang fasik. Oleh karenanya selayakna seorang Muslim memperhatian cicak baik di rumah, pasar, atau masjid, dan membunuhnya”.

Dalam kutipan penjelasan di atas, beliau jelas berbicara tentang cicak secara umum, bahkan cenderung cicak yang ada di rumah, bukan cicak gurun. Sebelumnya untuk diketahui, syaikh Muhammad al Utsaimin adalah salah satu ulama besar abad ini, ahli fikih dari Unaizah, KSA. Saya cukup familiar dengan gaya penulisannya. Salah satu karakteristik beliau dalam setiap pembahasan ketika mengulas definisi adalah menekan sisi linguistik secara komprehensif.

Lalu bagaimana dengan penjelasan Imam an Nawawi yang dikutip? Penulis tersebut menerjemahkan penjelasan Imam Nawawi, namun secara tidak amanah. Dikutip, "Al wazagh yang dimaksud dalam hadits ini adalah sammun abrash". Setelah saya cek, ternyata begini kata beliau.

Di sini nampak beliau tidaklah membatasi bahwa al wazagh hanya jenis “sammun abrosh” yang paling besar. Akan tetapi, “sammun abrosh” adalah salah satu spesies “al wazagh” yang paling besar. Terlihat bedanya, bukan?

Orang Arab sendiri mengenal “al wazagh” tidak hanya sebagai spesies cicak tertentu, melainkan family. Oleh karenanya tidak tepat menerjemahkannya khusus untuk cicak tertentu saja. Apalagi jika diterjemah “cicak yang ada di gurun”, ini dasarnya apa? Dalam klasifikasi animalia, ini mirip dengan “Gecko” dalam bahasa Inggris yang merujuk pada family cicak/Gekkonidaesecara umum. Di sana kita mengenal wall gecko, leopard gecko, tokay gecko, dll.

Asalnya, setiap perintah dan larangan dalam syariat sifatnya adalah taabbudi, yaitu dijalankan dalam rangka beribadah. Sikap seorang Muslim terhadap hal-hal yang taabudi ini adalah menerima tanpa harus terlebih dahulu mengetahui hikmah atau rahasianya. Soal hikmah, itu mungkin saja terungkap di kemudian hari. Kaitannya dengan hal membunuh cicak, illat (kausa hukum) dianjurkannya sudah jelas, bahwa keberadaannya di rumah cukup mengganggu. Rasulullah bahkan menjuluki binatang ini sebagai fuwaisiqah (kewan kecil yang fasik/nakal).
Sebuah studi menunjukkan hewan ini membawa ribuan bakteri Salmonella sehingga dikhawatirkan menularkan penyakit apabila berada di sekitar tempat makan. Memang, ada juga hewan lain yang mengandung Salmonella seperti katak. Akan tetapi mereka tidak seperti cicak yang berkeliaran di rumah dan merambat ke mana-mana hingga ke piring dan gelas berisi makanan dan minuman.

Anda bisa googling, banyak artikel tips mengusir/membasmi cicak. Logikanya jika memang tidak mengganggu, mengapa ia mesti dibasmi/diusir? Anehnya, sebagian Muslim merasa biasa-biasa saja mendapati artikel-artikel tips seperti ini. Namun begitu dihadapkan pada sunnah nabinya, dadanya menjadi sesak sulit menerima.

Banyak sudah orang bercerita tentang pengalaman buruk mereka dengan cicak. Ia muncul di sekitar makanan secara tiba-tiba dan tidak disangka-sangka, mulai dari menjilati makanan, nyemplung ke dalam gelas, hingga ditemukan di dalam makanan kemasan ber-merk. Belum lagi kencingnya. Andaikata pun ini tidak sampai menyebabkan penyakit, minimalnya kita jijik.

Cicak yang dimaksud dalam hadits di atas adalah jenis umum, mencakup cicak rumah maupun tokek, dikarenakan keberadaannya di rumah yang mengganggu. Hukum membunuhnya adalah sunnah, tapi dianjurkan hanya satu kali pukulan mati agar tidak sampai menyiksanya. Bagi yang belum pernah punya pengalaman buruk dengan hewan ini, semoga tidak perlu sampai ikut mengalaminya, baru kemudian menyadari hikmah dari anjuran syariat ini.

Wallahu a’lam.
Ginanjar Shidiq
Ginanjar Shidiq Seribu Catatan adalah Portal Informasi Pendidikan dan Media Solusi Bersama Keluarga

Post a Comment for "Kenapa Dalam Islam, Cicak Perlu Dibunuh? Ini Dia Ulasannya"

close